Tampilkan postingan dengan label ADM SEKOLAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ADM SEKOLAH. Tampilkan semua postingan
Minggu, 10 Mei 2020
Selasa, 07 April 2020
CONTOH SK TPMPS
PEMERINTAH
KABUPATEN …….
DINAS
PENDIDIKAN ………
Jalan ………………………………………………………………………………….
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH……………………………………….
NOMOR : TAHUN 2020
T E N T A N G
PEMBENTUKAN TIM PENJAMINAN
MUTU PENDIDIKAN SEKOLAH (TPMPS)
KEPALA SEKOLAH……………………………………….
Menimbang : a. bahwa
untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan
standar mutu dan aturan yang telah ditetapkan;
b. bahwa untuk dapat melakukan
penjaminan mutu pendidikan dengan baik diperlukan adanya Sistem Penjaminan Mutu
di Sekolah …………………………………….;
c. bahwa
untuk maksud pada poin (b) tersebut di atas, perlu ditetapkan Tim Penjaminan
Mutu Pendidikan Satuan Pendidikan Sekolah …………………………. Tahun Pelajaran 2019/2020;
d. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada poin (b) dan poin (c) di atas perlu
ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah.;
Mengingat : 1. Undang – Undang nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2005 tentang
standar nasional pendidikan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan;
4. Permendiknas nomor 1
tahun 2007 tentang standar pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan dasar
dan menengah;
5. Permendikbud nomor 22 tahun 2016 tentang standar proses pendidikan
dasar dan menengah
6. Permendikbud nomor 23 tahun
2016 tentang standar proses penilaian dasar dan menengah;
7. Permendikbud nomor 28 tahun
2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah;
SILAHKAN DI DOWNLOAD CONTOH SK NYA DISINI
Rabu, 25 Maret 2020
DOWNLOAD AD/ART KOMITE SEKOLAH
ANGGARAN DASAR KOMITE SD-SMPN SATU ATAP SANGALLA
PEMBUKAAN
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa
Pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan
Negara.
Penyelenggaraannya pendidikan
merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah,pemerintah daerah,sekolah dan masyarakat.
SD-SMPN SATU ATAP SANGALLA adalah salah satu satuan pendidikan yang diselenggarakan di lingkungan Dinas Pendidikan Kebudayaan sesuai dengan peraturan yang berlaku membentuk lembaga yang mandiri yang menjadi mitra sekolah, beranggotakan perwakilan orang tua/ wali murid, komunitas sekolah dan juga tokoh-tokoh masyarakat yang perduli terhadap peningkatan mutu pendidikan yang selanjutnya disebut sebagai Komite Sekolah.
SD-SMPN SATU ATAP SANGALLA adalah salah satu satuan pendidikan yang diselenggarakan di lingkungan Dinas Pendidikan Kebudayaan sesuai dengan peraturan yang berlaku membentuk lembaga yang mandiri yang menjadi mitra sekolah, beranggotakan perwakilan orang tua/ wali murid, komunitas sekolah dan juga tokoh-tokoh masyarakat yang perduli terhadap peningkatan mutu pendidikan yang selanjutnya disebut sebagai Komite Sekolah.
Sebagai dasar acuan
operasional kegiatan selanjutnya komite sekolah menyusun dan
menetapkan Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) Komite SD-SMPN Satu Atap Sangalla
Semoga Allah SWT, Tuhan
Yang Maha Esa senantiasa memberikan Rahmat dan Petunjuk dalam merealisasikan seluruh harapan pembentukan Komite Sekolah sehingga dapat memperlancar
kerja sama sekolah dengan orang tua siswa dan seluruh pihak yang berkepentingan
demi meningkatkan mutu lulusan SD-SMPN SATU ATAP SANGALLA.
ANGGARAN DASAR
KOMITE SD-SMP SATU ATAP SANGALLA
KOMITE SD-SMP SATU ATAP SANGALLA
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
NAMA
Organisasi ini bernama Komite SDN dan SMPN 3 SATU ATAP Sangalla sebagai Bentuk Sekolah Satu Atap disebut dalam Anggaran Dasar dengan istilah Komite SD-SMPN SATU ATAP SANGALLA
Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN
TEMPAT KEDUDUKAN
Komite Sekolah
bertempat di SD-SMPN SATU ATAP SANGALLA beralamat Sangalla,
Tana Toraja Komite Sekolah
berkedudukan di satuan pendidikan SD-SMPN SATU ATAP SANGALLA
BAB II
AZAS, VISI, MISI, TUJUAN, FUNGSI, DAN PERANAN
AZAS, VISI, MISI, TUJUAN, FUNGSI, DAN PERANAN
Pasal 3
AZAS
AZAS
Komite Sekolah berazaskan
Pancasila
Pasal 4
VISI
VISI
Bekerja sama, melayani, dan meningkatkan kinerja sekolah
mewujudkan mutu lulusan yang taat dalam beribadah, unggul dalam prestasi dan santun
dalam perilaku.
Pasal 5
MISI
MISI
DOWNLOAD SK TIM LITERASI SEKOLAH
KEPUTUSAN
SMP NEGERI
............
NO: ...../....../............................/........
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM
GERAKAN LITERASI SEKOLAH TINGKAT SMP
KEPALA SMP
NEGERI ............
Menimbang
|
:
|
a. bahwa
dalam pelaksanaan manajemen sekolah, maka perlu dibentuk Tim Gerakan Literasi
Sekolah Tingkat SMP Negeri ............;
b. bahwa mereka yang tersebut namanya dibawah ini
dianggap mampu, cakap, dan loyal untuk melaksanakan Tugas sebagai Tim Gerakan
Literasi Sekolah Tingkat SMP.
|
Mengingat
|
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
4.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007
tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah);
5.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1072).
|