ANGGARAN DASAR KOMITE SD-SMPN SATU ATAP SANGALLA
PEMBUKAAN
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa
Pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan
Negara.
Penyelenggaraannya pendidikan
merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah,pemerintah daerah,sekolah dan masyarakat.
SD-SMPN SATU ATAP SANGALLA adalah salah satu satuan pendidikan yang diselenggarakan di lingkungan Dinas Pendidikan Kebudayaan sesuai dengan peraturan
yang berlaku membentuk lembaga yang mandiri yang menjadi
mitra sekolah, beranggotakan perwakilan orang tua/ wali murid, komunitas
sekolah dan juga tokoh-tokoh masyarakat yang perduli terhadap peningkatan mutu pendidikan yang selanjutnya disebut
sebagai Komite Sekolah.
Sebagai dasar acuan
operasional kegiatan selanjutnya komite sekolah menyusun dan
menetapkan Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) Komite SD-SMPN Satu Atap Sangalla
Semoga Allah SWT, Tuhan
Yang Maha Esa senantiasa memberikan Rahmat dan Petunjuk dalam merealisasikan seluruh harapan pembentukan Komite Sekolah sehingga dapat memperlancar
kerja sama sekolah dengan orang tua siswa dan seluruh pihak yang berkepentingan
demi meningkatkan mutu lulusan SD-SMPN SATU ATAP SANGALLA.
ANGGARAN DASAR
KOMITE SD-SMP SATU ATAP SANGALLA
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Komite SDN dan SMPN 3 SATU ATAP Sangalla sebagai Bentuk Sekolah Satu Atap disebut dalam Anggaran Dasar dengan istilah Komite SD-SMPN SATU ATAP SANGALLA
Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN
Komite Sekolah
bertempat di SD-SMPN SATU ATAP SANGALLA beralamat Sangalla,
Tana Toraja Komite Sekolah
berkedudukan di satuan pendidikan SD-SMPN SATU ATAP SANGALLA
BAB II
AZAS, VISI, MISI, TUJUAN, FUNGSI, DAN PERANAN
Pasal 3
AZAS
Komite Sekolah berazaskan
Pancasila
Pasal 4
VISI
Bekerja sama, melayani, dan meningkatkan kinerja sekolah
mewujudkan mutu lulusan yang taat dalam beribadah, unggul dalam prestasi dan santun
dalam perilaku.
Pasal 5
MISI